87 Kasus Mafia Tanah Diduga Libatkan Beking Kuat, Negara Rugi Rp 5,16 Triliun

Menteri-AHY-di-Pekanbaru6.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkap kasua mafia tanah selama tahun 2024 mencapai 87 kasus. Ia menduga, puluhan kasus ini mendapat dukungan dari pihak yang cukup kuat.

AHY menyatakan terjadi peningkatan sebanyak 5 kasus dari tahun sebelumnya. Penindakan terhadap kasus ini juga telah melebihi target yang ditetapkan pada awal tahun.

"Saya laporkan kepada bapak ibu sekalian, pada tahun 2024 ini ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi, ada kenaikan 5 target operasi dari sebelumnya," ucap AHY dalam konferensi pers di Semarang, Jawa Tengah, dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 16 Juli 2024.

"Dari 87 target operasi tadi yang sedang berproses mulai dari tahap penetapan tersangka, masuk ke P19 sampai dengan P21 ada 47 target operasi dengan jumlah tersangka sebanyak 92 orang atau lebih dari setengahnya telah melampaui target yang kami tetapkan di awal tahun," tambahnya.

AHY menyebut terdapat 21 target operasi yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap dengan 36 orang tersangka. Luas objek tanah yang menjadi perkara mencapai 198 hektar.



"Dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,16 triliun," ungkapnya.

Menurut AHY, dibutuhkan waktu yang lama untuk menangani kasu ini. Ia bahkan menduga ada pihak memiliki kekuatan yang cukup kuat membekingi mafia tanah ini.

"Walaupun mafia tanah kita tahu tidak mudah diselesaikan karena kompleks, belasan tahun, puluhan tahun jaringannya di mana-mana, sumber daya-nya juga luar biasa, ada aktor-aktor intelektualnya, dukungannya juga kuat," ujar Menteri ATR.

Meskipun demikian, AHY tidak takut untuk melawan mafia tanah di Indonesia. Baginya, ini membutuhkan kerja sama yang solid dengan berbagai pihak yang memiliki kepentingan yang sama.

"Namun, kami yakin bahwa jika kami bersatu, kompak, dan memiliki niat baik, Insya Allah kami dapat menghadapi semua tantangan dan memberantas mafia tanah di Indonesia," katanya.

Menurutnya, masyarakatlah yang menjadi korban akhir dari keberadaan mafia tanah. Oleh karena itu, mengejar mafia tanah adalah cara untuk melindungi rakyat.

"Selalu rakyat yang menjadi korban, termasuk dunia usaha dan tentunya negara. Oleh karena itu, kami hadir untuk membela rakyat, melindungi pertumbuhan ekonomi, dan tentunya kepentingan negara kita," tegasnya.