RIAU ONLINE - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) fokuskan perhatian pada penanganan anak terlibat judi online.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan, penanganan ini akan mengedepankan sisi psikologis.
“Penanganan anak yang terlibat judi online itu kita lebih banyak kita melakukan penguatan-penguatan psikologis, karena judi online sebenarnya bukan hanya tindakan kriminal buat anak-anak, tetapi dampak dari kebiasaan bermain gawai, dan itu bicaranya kesehatan mental,” kata Woro, dikutip dari ANTARA, Senin, 15 Juli 2024.
Saat ini, kata Woro, pihaknya terus melakukan koordinasi, termasuk dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) terkait penguatan regulasi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kita belum koordinasi untuk anak terjerat judi online ini. Namun, dari KPPPA, anak-anak yang mengalami judi online ini tidak akan diperlakukan sama seperti orang dewasa. Kita ada regulasi-regulasi yang mengatur tentang itu, juga regulasi bagaimana menangani anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Woro.
Woro menegaskan, Kemenko PMK bekerja sama dengan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), juga kementerian/lembaga lain untuk menggunakan regulasi-regulasi tersebut dalam mengatasi dampak judi online terhadap anak.
“Jadi tidak disamakan dengan orang dewasa, isu-isu terkait psikologis itu yang kita utamakan, jadi tidak pada aspek penindakan hukum, tetapi lebih ke rehabilitasi dan integrasi sosial,” imbuhnya.