RIAU ONLINE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan vonis bebas pada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.
Putusan ini ditanggapi oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang disampaikan Anggota Divisi Hukum KontraS Azlia Amira Putri.
Dikutip dari Suara.com, Kamis, 11 Juli 2024, Azlia menegaskan bahwa pihaknya mengecam putusan yang dinilai tidak berorientasi pada korban tersebut.
"Kami melihat bahwa hakim pemeriksa perkara tidak berorientasi pada korban sehingga berakibat jalan mendapat keadilan semakin jauh dan terjal,” kata Azlia.
Azlia menambahkan, pihaknya mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU)menaikkan kasus ini hingga kasasi dan terus memperjuangkan restitusi bagi korban dan ahli warisnya.
"Kami merasa perlu untuk jaksa penuntut umum menaikkan kasus ini ke tingkat kasasi dengan kembali mencantumkan restitusi sebagai salah satu memori pokok dalam memori kasasi," imbuhnya.