Rusuh di Akhir Sidang SYL, Pagar Pembatas Ruang Sidang Roboh

rusuh-usai-sidang-SYL.jpg
(Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

RIAU ONLINE - Kerusuhan mewarnai akhir sidang vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Akibatnya, pagar pembatas di ruang sidang roboh hingga kamera wartawan rusak.

Situasi ini dimulai usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menutup sidang yang berakhir vonis 10 tahun untuk SYL perkara pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Wartawan berdesak-desakan untuk mengabadikan momen SYL menuju pintu keluar ruang sidang. Desak-desakan ini membuat pagar pembatas antara terdakwa dengan pengunjung sidang pun roboh.

Sementara SYL, sempat tertahan akibat banyaknya awak media yang ingin mengambil gambar dan video. Dorong-dorongan pun tak terhindari.

Di sisi lain, keluarga dan simpatisan SYL juga ingin bertemu SYL dan tampak ingin menjaganya dari kerumunan wartawan.

Bahkan, aksi dorong-dorongan pun terjadi hingga di luar ruang sidang. Kamera wartawan TV juga rusak akibat insiden ini. Pihak kepolisian yang berjaga juga terlihat kesulitan mengontrol situasi chaos tersebut.



SYL bahkan dibawa kembali ke dalam ruang sidang. Untuk mengantisipasi agar suasana lebih kondusif, wawancara SYL oleh awak media pun dilakukan di dalam ruang sidang dengan durasi yang dibatasi oleh salah satu jaksa penuntut umum KPK Meyer Simanjuntak, hanya selama 5 menit.

Akan tetapi, saat SYL melangsungkan wawancara di dalam ruang sidang, beberapa simpatisan SYL justru melanjutkan keributan dengan salah satu wartawan TV di luar sidang.

"Saya minta maaf pada teman-teman pers. Mohon tertib karena kita berproses hukum, saya minta maaf kalau tadi ada ucapan seperti itu," kata SYL seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

SYL dalam sidang ini divonis 10 tahun penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima senilai Rp 14,6 miliar, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Selain itu, SYL juga dibebankan denda Rp 300 juta. Bila tidak dibayar, maka hukumannya diganti dengan 4 bulan kurungan.

Menurut Hakim, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal itu terkait pungli/pemerasan.