RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemuda berusia 19 tahun bernama DD ditangkap Polsek Binawidya usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Selasa, 11 Juni 2024 pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat menyampaikan kronoligi peristiwa tersebut. Korban Sri Agustia Ayuni (22 tahun) tak sengaja meninggal kunci kontak di motor motor Beat BM 4982 AAQ saat berbelanja disebuah toko kue di Jalan Cipta Karya. Saat kembali, motor yang diparkir di halaman toko sudah tidak ada.
Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Binawidya. Mendapat lapotan tersebut, Kapolsek memerintahkan jajaran untuk menyelidiki kasus ini.
"Berkat rekaman CCTV, tim kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku ada di Jalan Soekarno Hatta dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap Dendi," ujar Kompol Asep, Sabtu, 22 Juni 2024.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku awalnya menggunakan angkot dan sengaja mencari motor yang kunci tergantung di kontak.
"Saat itu pelaku melihat ada kunci tergantung di motor dan langsung membawa kabur motor Beat milik korban," jelas Kapolsek.
"Hasil pemeriksaan, pelaku sudah dua kali melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor. Pertama motor NMax dan dijual dengan harga dibawah Rp 5 juta. Satu lagi beat biru dijual dengan harga Rp 2,6 juta," tambahnya.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.