Terlibat Judi Online, 6 Ribu Rekening Diblokir OJK

Ilustrasi-judi-online3.jpg
(Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 6.056 rekening yang terkait judi online. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Dian mengatakan, ribuan nomor rekening tersebut didapat dari data yang telah diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Pemberantasan judi online yang berdampak pada perekonomian telah diblokir 6.056 rekening dari data yang disampaikan Kementerian Kominfo," kata Dian, dikutip dari Liputan6.com, Senin, 8 Juli 2024.

Dian menambahkan, saat ini OJK sedang menyusun rancangan peraturan OJK (RPJOK) terkait konglomerasi keuangan untuk memberantas rekening yang terkait judi online.



OJK mencatat, pertumbuhan kredit masih tumbuh dua digit yakni 12,15 persen secara tahunan atau Rp7.376 triliun hingga Mei 2024. Menurutnya Dian, pertumbuhan kredit tersebut menunjukkan bahwa kualitas kredit terjaga, dengan tingkat rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) industri perbankan gross tercatat 2,34 persen, sebelumnya 2,33 persen. Lalu NPL nett berada di angka 0,79 persen, sebelumnya 0,81 persen.

"Penyaluran kredit yang cukup signifikan tersebut, melanjutkan tren pertumbuhan kredit sejak periode-periode sebelumnya, dan searah dengan target pertumbuhan 2024," ujarnya.

Tren pertumbuhan kredit yang baik ini, menurut Dian, menunjukkan kinerja perbankan yang baik dan bukti dukungan perbankan untuk terus mendukung perekonomian nasional.

Sejalan dengan itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) bank mengalami pertumbuhan positif di angka 8,63 persen secara tahunan. 

Adapun tingkat profitabilitas perbankan mencapai 2,56 persen Return on Asset (ROA), naik sedikit dibanding posisi April sebelumnya 2,51 persen.