Jaringan Narkotika Tiongkok Bikin Clandestine Lab Terbesar di RI, Dibongkar Bea Cukai-Polri

Polri-ungkap-clandestine-lab-di-malang.jpg
(Foto: Dok. Bea Cukai via kumparan)

RIAU ONLINE - Jaringan narkotika Tiongkok-Indonesia membuka laboratorium di Malang, Jawa Timur. Clandestine laboratorium ini memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xanax.

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai akhirnya membongkar kasus clandestine laboratorium ini pada Selasa, 2 Juli 2024.

​"Joint operation kali ini melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, Kanwil Bea Cukai Jatim I, Kanwil Bea Cukai Jatim II, Bea Cukai Malang, dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. Disinyalir, clandestine lab di Kota Malang ini merupakan laboratorium narkotika terbesar dan tercanggih yang pernah diungkap Bea Cukai dan Polri, setelah sebelumnya kasus penindakan serupa terlaksana di Semarang, Sunter Jakarta, Badung Bali, dan Medan," jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dikutip dari kumparan, Kamis, 4 Juli 2024.

Kian ketatnya pengawasan Bea Cukai terhadap importasi berisiko tinggi, seperti alat-alat dan bahan-bahan kimia serta mesin cetak menjadi awal sinergi joint operation ini, karena berpotensi digunakan memproduksi narkotika.

Hasil pengawasan Bea Cukai tersebut menjadi bahan masukan bagi Bareskrim Polri untuk melaksanakan joint analysis dan pendalaman informasi hingga akhirnya terungkap clandestine lab di Kota Malang.



​"Dari pengungkapan pengiriman narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ke Apartemen Kalibata City Jakarta, dihubungkan dengan hasil joint analysis, kami menemukan indikasi jaringan internasional yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA yang berada di Kota Malang," lanjutnya.

Tim gabungan menangkap delapan orang yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika jaringan internasional. Ditemukan pula barang bukti narkotika serta berbagai alat dan bahan baku untuk produksi narkotika.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis/tembakau gorila), 25.000 butir ekstasi, 25.000 butir xanax, 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi, serta berbagai bahan kimia yang menjadi bahan baku dan bahan penolong untuk pembuatan narkotika.

Pasal yang disangkakan dalam penindakan narkotika ini adalah Pasal 114 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 yakni Rp13.000.000.000.

Nirwala mengatakan pengungkapan kasus clandestine lab di Malang menjadi wujud sinergi Bea Cukai dan Polri dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk melindungi masyarakat Indonesia.

"Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk menyukseskan upaya P4GN. Hal ini juga selaras dengan tugas dan fungsi kami sebagai community protector yang memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pencegahan pemasukan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) ke wilayah Indonesia," tutupnya.