RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, TFT sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan anggaran di DPRD Riau Periode September - Desember 2022, Rabu, 15 Mei 2024.
TFT akan menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IA Pekanbaru atau Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari kedepan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto mengatakan penetapan terhadap tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
"TFT disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."
"Modus yang dilakukan TFT adalah membuat dokumen perjalanan dinas fiktif saat menjabat sebagai Sekwan di DPRD Riau. Ia memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen tersebut, kemudian menandatanganinya sebagai Pengguna Anggaran (PA)," ujar Bambang saat Konferensi 6, Rabu, 15 Mei 2024.
Lanjut Bambang, Dokumen tersebut diajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi.
"Setelah uang cair, TFT memotong Rp 1.500.000 untuk dibagikan kepada pegawai yang namanya dicatut dalam dokumen perjalanan dinas fiktif. Sisanya, sebesar Rp 2.343.848.140, digunakan TFT untuk kepentingan pribadi," terang Bambang.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 2.343.848.140. Untuk mempercepat proses penyidikan, TFT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.
Dengan rompi Orange dan tangan terborgol, Tengku Fauzan Tambusai dibawa ke Rutan menggunakan mobil pribadi dari Kantor Kejati Riau.