Duduk Perkara Asusila Hasyim Asyari hingga Dipecat dari Ketua KPU

Ketua-KPU-Hasyim-Asyari.jpg
(ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

RIAU ONLINE - Hasyim Asyari akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian dari posisi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait kasus asusila.

Kasus asusila yang berujung pemecatan ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial CAT kepada DKPP. Dalam aduannya CAT mengungkap bahwa Hasyim menggunakan posisinya untuk keuntungan pribadi dan memberikan perlakukan istimewa terhadap CAT, yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Hasyim juga diduga memanfaatkan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.

Laporan ini mendapat dukugnan dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) serta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

DKPP pun menerima aduan itu dan telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP David Yama, dikutip dari Liputan6.com, Kamis, 4 Juli 2024.

Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, menilai Hasyim telah melanggar kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Maria menyatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim kepada DKPP.

Menurut Maria, Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya dan telah ada belasan bukti berupa tangkapan layar percakapan, foto, video, dan bukti lainnya.

"Bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," kata Maria.



Lebih lanjut, ditegaskannya bahwa perbuatan Hasyim terhadap korban menunjukkan adanya perbuatan berulang. Ia pun berharap DKPP tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus ini.

"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," kata Maria.

DKPP lanas menjatuhkan sanksi keras, yakni pemberhentian tetap kepada Hasyim Asyari dari jabatan Ketua KPU RI, terkait kasus asusila ini.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Rabu, 3 Juli 2024.

DKPP juga mengabulkan pengaduan seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari, sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujar Heddy.

Terakhir, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

Sebelumnya Hasyim Asy'ari juga pernah mendapat sorotan lantaran aksinya yang diduga melanggar etik karena terkait asusila seorang wanita.

Pada Agustus 2022 lalu, Hasyim pernah tersandung skandal dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Dia pun dilaporkan ke DKPP.

Hasyim pernah disanksi peringatan keras karena jalan bareng dengan Hasnaeni atau Si Wanita Emas. Hasyim dan Hasnaeni malah melakukan perjalanan ziarah ke Yogyakata.

Perjalanan tersebut dilakukan bukan dalam agenda dinas. Padahal di tanggal yang sama Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU untuk penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

DKPP menilai tindakan keduanya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena Hasnaeni adalah ketua umum dari Partai Republik Satu yang sedang mengikuti tahap proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran dilakukan Hasyim adalah etik. Sebab melakukan tindakan yang tidak profesional dengan Hasnaeni.

"Teradu terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni Pada 18 Agustus 2022. Saat itu, mereka menggunakan maskapai Citilink yang mana tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni," kata Heddy.