Sertifikat Tanah Bakal Beralih jadi Elektronik, Mudan dan Aman

Konpres-Sertifikat-tanah-elektronik.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Presiden Joko Widodo mendorong Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, untuk memberikan layanan pertanahan secara online. Satu di antaranya penerapan sertifikat elektronik.

BPN Pekanbaru pun membuat kesiapan untuk peralihan sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik. Proses penerapan sertifikat online pun berlangsung secara bertahap.

Kepala BPN Pekanbaru, Doni Syafrial, menyebut bahwa akan ada transisi dari sertifikat tanah analog berwarna hijau menjadi sertifikat elektronik yang lebih aman dan efisien.

"Jadi, sertifikat analog yang sebelumnya warna hijau berbentuk buku itu diubah menjadi tampilan elektronik. Sertifikat berbentuk satu lembar, bagian depan terdapat data yuridis. Halaman belakang berisi data fisik tanah," jelasnya, Rabu 30 Mei 2024.

Doni menjelaskan bahwa meski beralih ke elektronik, sertifikat fisik masih tetap ada. Pemegang hak juga akan menerima sertifikat dalam format PDF, yang dapat diakses melalui aplikasi 'Sentuh Tanah' di playstore. 

"Sertifikat lama tetap berlaku sampai proses alih media selesai. Untuk akses sertifikat elektronik, perlu NIK dan dilengkapi dengan QR code," paparnya.


Lebih lanjut Doni menyampaikan, kertas sertifikat ini merupakan cetakan Peruri yang sudah dipastikan keamanannya. Ada sejumlah fitur pengaman di kertasnya karena kertas itu merupakan secure paper.

"Fitur pengaman bisa terbaca dengan sinar uv. Untuk menjamin keamanan sertifikat elektronik, akan diterapkan fitur keamanan dari Peruri. Ada standar yang memang sudah diberlakukan pemerintah," jelasnya.

Lanjutnya, ada kemudahan lain yang akan diberikan dalam implementasi sertifikat tanah. Nantinya, warga yang punya tanah di berbagai wilayah atau kota berbeda cukup melihat data dari satu sistem.

"Akan disiapkan fasilitas brankas elektronik, nanti bisa dilihat dari satu brankas. Itu bisa diminta untuk dibuatkan, akan diberi akun dan password," ulasnya.

Sertifikat analog masih berlaku hingga ada proses alih media. Pemilik tanah bisa meminta pengalihannya ke bentuk elektronik, atau saat terjadi penjualan dan balik nama, sertifikat analog akan digantikan dengan sertifikat elektronik.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap memegang sertifikat fisik dengan penerapan program ini. Penerapan seiring capaian data valid di Kota Pekanbaru.

BPN Pekanbaru mencatat, per tanggal 29 Mei 2024, jumlah data valid sudah 81 persen dari bidang tanah di Pekanbaru sudah valid sehingga bisa beralih dari analog ke sertifikat elektronik.

"Total jumlahnya mencapai 360 ribu sertifikat bidang tanah. Jumlah data valid bergerak setiap harinya," sebutnya.

Pekanbaru akan menjadi satu dari 104 kantor pertanahan di Indonesia yang akan melakukan peluncuran penerapan sertifikat tanah elektronik. Peluncuran bakal berlangsung besok, Jumat 31 Mei 2024.