RIAU ONLINE - Revi Cahya Sulihatun, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kebumen, ditahan di Jepang lantaran diduga membawa 1,5 kg narkoba. Ia ditahan pihak berwajib di Osaka, Jepang, sejak Juni 2024 lalu.
Revi sempat dikabarkan hilang saat bepergian ke luar negeri hingga viral di media sosial. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kebumen kemudian mengupayakan agar Revi bisa kembali ke Tanah Air.
Kepala Disnaker Kebumen, Budhi Suwanto, mengatakan pihaknya secara intens berkomunikasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk kepulangan Revi.
Belakangan diketahui, bahwa Revi diamankan Kejaksaan Distrik Osaka di Bandara Internasional Kansai pada 10 Juni 2024. Revi sempat transit di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Saat ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah memantau perkembangan terkini dari para WNI yang berurusan dengan hukum di luar negeri, khususnya kasus narkoba, termasuk Revi.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Osaka menerima informasi penangkapan Revi pada 12 Juni 2024. Setelah menerima laporan tersebut, KJRI Osaka melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri segera menghubungi keluarga Revi untuk memberikan informasi terbaru mengenai kondisinya.
Namun, keluarga Revi belum bisa bertemu langsung. Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, yang melakukan panggilan video kepada keluarga untuk menyampaikan kondisi Revi, seperti dilansir dari Suara.com, Kamis, 4 Juli 2024.
Revi sebelumnya diduga ditangkap karena kasus penyalahgunaan visa turis yang digunakan untuk bekerja. Menurut informasi yang disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, tujuan Revi ke Osaka adalah untuk bekerja. Judha sebelumnya juga belum bisa memastikan kasus yang menjerat Revi karena otoritas setempat masih melakukan penyelidikan.