Dicari Istri ke Kantor, Oknum ASN BP3MI Riau Malah Edarkan Sabu

sabusabu2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 4 kg.

Oknum ASN berinisial YR itu dibekuk Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Polda Jambi di Jalan Lintas Timur, KM 62 Desa Suko Awin, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Selasa, 4 Juni 2024. Ia ditangkap bersama dua orang lainnya, satu di antaranya wanita pemandu karaoke.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, membenarkan YR sebagai ASN di instansinya.

"Saat penangkapan YR tengah dalam masa hukuman disiplin dari BP3MI karena kerap tidak masuk kantor. Jadi sejak 31 Mei hingga penangkapan, yang bersangkutan memang sudah tidak masuk kantor lagi," kata Fanny, Rabu, 12 Juni 2024.



Fanny mengungkap istri pelaku sempat mencari YR ke kantor. Istrinya mengira YR menjalankan tugas dari kantor, sedangkan BP3MI Riau tak mengetahui keberadaan pelaku.

Lebih lanjut, pihaknya sepenuhnya melimpahkan proses hukum pada aparat kepolisian sebagaimana apa yang sudah dilakukan YR. Selain itu kantor pusat juga akan memutuskan hukuman dari instansi atas perbuatan pelaku.

"Kami juga mengusulkan kepada BP2MI ataupun jajaran pimpinan untuk memberikan hukuman yang berat kepada yang bersangkutan sesuai dengan perundangan yang berlaku," tuturnya.(ANTARA)