Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) saat memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
([Suara.com/Alfian Winanto])
RIAU ONLINE - Sidang putusan kasus dugaan tindak asusila yang menyeret Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, akan digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan sidang pembacaan putusan ini akan digelar terbuka, setelah selama ini dilakukan tertutup.
"Sidang pembacaan putusan selalu terbuka," kata Heddy kepada wartawan, dikutip dari Suara.com.
Hasyim Asyari diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila. Laporan ini dilayangkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili terduga korban.
Hasyim diduga melakukan tindak asusila terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Pihak korban menilai Hasyim telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Selain itu, kuasa hukum pengadu juga menduga adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas yang dilakukan Hasyim untuk kepentingan pribadinya.
Dugaan pelanggaran kode etik terkait tindakan asusila ini bukan yang pertama kali bagi Hasyim Asyari selama menjabat Ketua KPU.
Sebelumnya, Hasyim dilaporkan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas ke DKPP terkait dugaan pelecehan seksual.
Tapi dalam perkara itu, Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual. Meski begitu, Hasyim tetap diberi sanksi lantaran terbukti berziarah bersama Wanita Emas ke Yogyakarta.
DKPP menjatuhkan hukuman peringatan keras terakhir terhadap Hasyim dalam kasus Wanita Emas.