Digugat Soal Penyitaan Buku Sekjen PDIP, KPK: Bisa Berdampak Pada Penyidikan Harun Masiku

Hasto-Kristiyanto-diperiksa-KPK.jpg
(Iqbal Firdaus/kumparan)

RIAU ONLINE - Sebanyak 514 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan buku catatan milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa tuntutan ini akan berdampak bagi upaya penyidikan buronan kasus dugaan suap Harun Masiku.

"Nah teman-teman bisa melihat bahwa tindakan-tindakan tersebut tentunya cukup mempengaruhi penyidikan, karena pasti penyidik akan dipanggil, akan diminta keterangan," kata Tessa, dikutip dari Liputan6.com, Rabu, 3 Juli 2024.

Penyitaan buku catatan tersebut terjadi pada saat Hasto diperiksa sebagai saksi pada Senin, 10 Juni 2024 lalu untuk memburu Harun Masiku. Selain buku catatan, penyidik juga menyita ponsel milik Hasto dan stafnya, Kusnadi.


Tessa menegaskan, penyitaan handphone Sekjen PDIP dan buku catatannya itu merupakan kewenangan dari penyidik KPK. Ia meyakini penyidik telah memperhatikan asas profesionalitas.

"KPK tetap berkomitmen, transparansi dan profesionalitas dijunjung tinggi. Kami tetap yakin atas profesionalitas penyidik-penyidik kami," ujarnya.

Penyitaan ini membuat kubu Hasto Kristiyanto meradang. Kubu Hasto lalu membuat berbagai laporan, mulai dari pelaporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hingga meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK).

Sebelumnya, 514 DPC PDIP mendaftarkan gugatan terhadap penyidik KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penyitaan buku catatan milik Harto Kristiyanto ketika diperiksa sebagai saksi kasus suap Harun Masiku.