PDIP Gugat KPK, Buntut Penyitaan Buku Catatan Hasto Kristiyanto

Hasto-Kristiyanto-diperiksa-KPK.jpg
(Iqbal Firdaus/kumparan)

RIAU ONLINE - Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penyitaan buku catatan dan ponsel milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Dikutip dari Suara.com, Senin, 1 Juli 2024, Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy mengatakan bahwa laporan ini dilakukan lantaran buku catatan milik Sekjen PDIP itu berisikan informasi internal partai.

“Kami mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai. Di sini kami menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya, dan juga ini gugatan perbuatan melawan hukum," kata Ronny.

Ronny menyampaikan, buku milik Hasto yang disita tidak berisikan informasi terkait buronan KPK yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku Harun Masiku. Namun, buku ini justru berisi strategi politik PDIP jelang Pilkada serentak 2024.



“Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan Pilkada yang akan datang dan juga terkait dengan marwah partai kedaulatan partai di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,” terangnya.

“Di dalam petitum kami, kami meminta agar buku milik partai di mana tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku yang ikut disita,” imbuhnya.

Ronny juga menilai tidak ada tujuan yang jelas dari penyidik KPK dalam menyita buku catatan milik Hasto. Dia juga menyebut gugatan ini turut diajukan oleh 514 DPC PDIP dari seluruh Indonesia.

“Penegakan hukum harus sesuai dengan koridor janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan,” tandasnya.