Tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil mengenakan rompi tahanan usai dihadrikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 7 April 2023.
(Suara.com/Alfian Winanto)
RIAU ONLINE - Puluhan aset milik mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada 40 aset berupa tanah senilai Rp 5 miliar yang disita lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan penyitaan aset milik Adil telah dan akan disita dalam periode pemeriksaan sejak 21 Juni 2024 hingga pekan depan.
“Penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka yang tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Tessa kepada wartawan, Senin, 1 Juli 2024, dikutip dari Suara.com.
“Estimasi nilai dari ke-40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar,” tambah dia.
Tessa menyebut tim penyidik juga telah dan akan melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang pada 40 tanah tersebut.
KPK dalam kasus ini telah memeriksa 37 saksi untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan M Adil.
“KPK menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang membantu dalam proses kegiatan penyidikan serta berterima kasih atas partisipasi dan laporan masyarakat dalam membantu kelancaran terungkapnya perkara ini,” tandas Tessa.