RIAU ONLINE - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat 262 kasus kekerasan fisik, psikis, hingga kekerasan seksual sepanjang tahun 2023.
Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan mengatakan, mayoritas kekerasan melibatkan ibu kandung korban.
"Data KPAI menyebutkan ada 262 kasus terhadap anak, termasuk kekerasan di dalamnya kekerasan fisik, psikis dan seksual," kata Kawiyan, dikutip dari Suara.com, Rabu, 5 Juni 2024.
"Sekitar 9,6 persen yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Kemudian ada 153 kasus atau 61 persen dari keseluruhan kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandungnya," imbuhnya.
Untuk mencegah korban menjadi pelaku kejahatan serupa di kemudian hari, Kawiyan menyampaikan, pihaknya mengedepankan pendampingan terhadap korban kekerasan.
Selain itu, Kawiyan menambahkan, pihaknya juga memberikan pendidikan reproduksi bagi korban.
"Kemudian juga perlu pendidikan reproduksi untuk anak yang menjadi korban dan langkah-langkah tersebut harus dilakukan secara terencana dengan dukungan semua pihak agar jangan sampai anak tersebut punya potensi memiliki perilaku yang menyimpang," pungkasnya.