Jurus Polri Tangkap 4 Bandar Besar Judi Online di Indonesia

Ilustrasi-judi-online5.jpg
(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU)

RIAU ONLINE - Polri tengah melakukan pengusutan terhadap empat bandar judi online yang terdeteksi di Indonesia.

"Tentunya kami akan terus melakukan penelusuran sampai dengan titik puncak. Nanti dilihat saja ke depan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menegaskan Polri mengusut tuntas judi online sesuai perintah Presiden Joko Widodo. Ia menyebut satgas judi online tengah bekerja.

"Jadi, saya kira seluruh anggota yang tergabung dalam Satgas (Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring), apakah dari Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), apakah dari BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), maupun dari Polri sendiri, tentunya saat ini bekerja sama dengan kawan-kawan di PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menelusuri semuanya," jelasnya.


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Daring, Budi Arie Setiadi, mengungkap bahwa pemerintah telah mendeteksi empat bandar yang mengendalikan judi daring di tanah air.

Sementara itu, Presiden Jokowi telah menerbitkan surat keputusan pembentuan Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024.

Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas agar diberantas.