RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasi tindakan korupsi pada bantuan sosial (bansos) presiden khusus bantuan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). KPK menyebut kerugian negara akibat korupsi ini mencapai sekitar Rp 125 miliar.
Saat ini KPK masih melakukan melakukan pengusutan pengadaan bansos presiden pada Kemensos tahun 2020 tersebut. Namun KPK belum membeberkan konstruksi kasus ini.
“Perkiraan [kerugian] sementara sekitar 125 M,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, dikutip dari kumparan, Rabu, 26 Juni 2024.
Sementara itu, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Tessa menyebut Ivo Wongkaren, meski statusnya belum diumumkan secara resmi.
“Jadi tersangka IW [Ivo Wongkaren] ini merupakan pengembangan perkara distribusi Bansos yang baru-baru sudah diputus oleh pengadilan Tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” kata Tessa dalam keterangan persnya, Selasa, 25 Juni 2024.
“Jadi pengadaan Bansos presiden di tahun 2020. Itu, perkaranya itu,” tambah Tessa.
Sebelumnya, Ivo Wongkaren sudah berurusan dengan KPK. Dia dijerat dalam kasus bansos beras bersama Dirtu PT Bhanda Ghara Reksa Perseo, Kuncoro Wibowo.
Pada perkara ini, Ivo divonis 8 tahun penjara.