KemenPPPA Siapkan Rp252 Miliar untuk DAK Fisik Untuk 71 Daerah di 2025

Anak-korban-kekerasan2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kian serius dalam upaya penanganan isu perempuan dan anak.

Pelaksana Tugas Sekretaris Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk menangani isu perempuan dan anak mulai tahun depan dengan anggaran mencapai Rp252 miliar yang akan diberikan kepada 71 daerah.

“DAK Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak baru pertama kali nanti di tahun 2025. Itu sekitar Rp252 miliar untuk 71 daerah,” kata Titi, dikutip dari Antara,  Selasa, 25 Juni 2024.

DAK Fisik yang baru mulai ada tahun depan ini diharapkan melengkapi DAK Non-Fisik yang sudah dialokasikan sejak 2021 dengan anggaran yang semakin meningkat setiap tahunnya.

Menurut Titi, alokasi DAK Fisik perlu dilakukan untuk membantu Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam menangani berbagai kasus yang menimpa perempuan dan anak khususnya yang bersifat non pelayanan dasar.


DAK Fisik nantinya diprioritaskan untuk Rumah Perlindungan Sementara yang merupakan pusat rehabilitasi untuk menampung, melindungi, dan memulihkan kondisi anak akibat kekerasan secara psikis sekaligus melengkapi sarana dan prasarana di UPTD.

“Ketika urusannya wajib tapi non pelayanan dasar memang kemudian jadi berimplikasi anggarannya agak kecil gitu loh sehingga memang butuh dukungan dari pemerintah pusat melalui DAK Fisik,” katanya.

Ia melanjutkan, nilai DAK fisik yang diterima oleh setiap daerah nantinya tidak sama karena akan diberikan sesuai kebutuhan dan bergantung pada proposal yang diajukan oleh setiap daerah.

Sementara syarat bagi daerah untuk mendapatkan DAK fisik meliputi adanya kasus kekerasan perempuan dan anak yang berhasil ditangani, memiliki UPTD dengan gedung yang ditempati merupakan milik sendiri, serta Juga memiliki Rumah Perlindungan Sementara.

Selain itu, Kementerian PPPA juga akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dalam memberikan DAK Fisik karena apabila fiskalnya sudah besar maka nilai DAK yang diberikan lebih kecil.

“Ini karena mempertimbangkan daerah lain yang kemampuan fiskalnya rendah sehingga berimplikasi pada anggaran di dinas PPPA,” kata Titi.