Polri Pecat Semua Personel Terlibat Judi Online

Ilustrasi-judi-online2.jpg
(Dok Istimewa via Suara.com)

RIAU ONLINE - Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap personel kepolisian yang terlibat judi online. Hal ini sebagai komitmen Polri melawan dan memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.

“Sudah ada beberapa kasus pelanggaran etika yang kita lakukan upaya penegakan hukum bidang etika, terkait anggota Polri yang terlibat perjudian,” tutur Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Minggu, 23 Juni 2024, dikutip dari Liputan6.com.

Syahar menegaskan PTDH atau pemecatan terhadap personel kepolisian ini tidak hanya terkait keterlibatan dalam praktik judi online, tapi dampak dari perjudian terhadapnya.

“Semuanya kita PTDH ya,” tegas Syahar.

Polri terus berupaya memberantas kasus perjudian online di dalam maupun di luar negeri dengan bekerjasama dengan negara tetangga, khususnya ASEAN. Perjudian online terdeteksi marak di Mekong Region Countries dan mulai berkembang saat pandemi Covid-19.



Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti berupaya mengulas secara komprehensif terkait permasalahan judi online yang tidak hanya menjadi masalah bagi Indonesia saja, namun seluruh wilayah Asia Tenggara.

“Termasuk yang paling menderita selain South East Asia adalah Cina. Walaupun pelakunya kebanyakan organizer ya karena ini merupakan transnasional organized crime, para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organized crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries, Mekong Region Countries itu adalah Kamboja, Laos, dan Myanmar,” tutur Krishna di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.

“Di mana sejak adanya pandemi Covid-19, perjudian itu terjadi limited of movement, jadi pembatasan pergerakan manusia yang biasanya di wilayah Mekong itu ada SEZ, Special Economic Zone, yang mengijinkan para operator judi membuka one stop shopping, one stop entertainment di wilayah-wilayah SIZ itu dengan fasilitas dari pemerintahan,” sambungnya.

Menurutnya, pembatasan pergerakan membuat para pelancong tidak lagi bisa berjudi dengan leluasa di negara yang menghalalkan perjudian. Sehingga, pihak berkepentingan pun mengembangkan judi online.

"Dan sejak itu judi-judi online makin berkembang ke seluruh wilayah-wilayah, bahkan sampai ke Amerika dan mereka merekrut para operator-operatornya warga negara yang akan menjadi market dari perjudian tersebut,” jelas dia.