KPAI Ingatkan Peran Orang Tua Bagi Keamanan Anak di Ruang Digital

Anak-Kecanduan-Gadget.jpg
(Parenting via Okezone)

RIAU ONLINE - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta orang tua untuk mengawasi anak saat mengakses konten di media sosial. 

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPAI, Kawiyan dalam diskusi daring yang diikuti bertajuk 'Perlindungan Anak dalam Ruang Digital' di Jakarta.

"Kalau bicara anak di ruang digital itu kuncinya adalah orang tua. Gerbang terdepan untuk anak-anak itu adalah orang tua. Bagaimana orang tua dapat memberikan pendampingan, pembinaan wawasan, dan mengarahkan," kata Kawiyan,dikutip dari Antara, Rabu, 19 Juni 2024.

Di era serba digital ini, Kawiyan tidak memungkiri jika  anak-anak yang merupakan generasi paling muda kerap kali memiliki pemahaman teknologi yang lebih baik dari orang tua.

Sementara orang tua kerap kali menghadapi tantangan untuk memahami teknologi-teknologi terkini seperti kecerdasan artifisial atau pun tren-tren di media sosial sehingga kadang pengawasan pun kurang cukup untuk membendung dampak negatif dari teknologi.


Untuk itu, Kawiyan berpendapat bahwa diperlukan adanya pelatihan atau kelas literasi digital untuk orang tua dapat memanfaatkan digitalisasi yang membantu mereka untuk memahami teknologi-teknologi terkini sehingga setidaknya orang tua bisa membatasi dampak negatif dari teknologi bagi para buah hatinya.

"Perlu dicarikan solusinya bagaimana, misalnya pemerintah melakukan sosialisasi untuk ibu-ibu, atau kelas teknologi maupun literasi digital bagi orang tua agar mereka ini bisa memberikan pendampingan yang sesuai untuk anak-anaknya," katanya.

Selain meningkatkan program literasi digital yang menyasar langsung orang tua sebagai pendidik bagi anak di dalam keluarga, Kawiyan menilai hadirnya regulasi-regulasi yang mengharuskan teknologi ramah anak sebenarnya mampu membendung dampak negatif dari kecanggihan teknologi.

Kawiyan menyebutkan yang terbaru ialah seperti Peraturan Pemerintah yang tengah dikerjakan oleh Kementerian Kominfo sebagai kelanjutan dari hadirnya pasal 16 dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Peraturan tersebut nantinya berisikan mandat agar para penyelenggara sistem elektronik (PSE) bisa memiliki tata kelola layanan yang memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi pengguna anak-anak.

"Aturan itu sedang digodok oleh Kementerian Kominfo, jadi semua yang berkaitan dengan alat elektronik atau akun-akun media sosial yang beredar di masyarakat itu harus ada jaminan aman untuk anak," katanya. (ANTARA)