Oknum Perwira TNI Tilap Uang Pasukan Rp 876 Juta untuk Judi Online

Ilustrasi-judi-online2.jpg
(Dok Istimewa via Suara.com)

RIAU ONLINE - Seorang perwira TNI di Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS), Sulawesi Selatan diduga menggelapkan uang milik satuan hingga Rp 876 juta. Perwira berpangkat Letda berinisial R itu menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online

Penggelapan dana pasukan ini terungkap saat Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Letda R, Rabu, 5 Juni 2024.

Namun, Letda R tak kunjung memberikan dana tersebut hingga Jumat, 7 Juni 2024. Letda R lantas mengaku telah menggelapkan uang kesatuan untuk bermain judi online.

Letda R lantas diperiksa dan dimasukkan ke sel tahanan selama proses pemeriksaan berlangsung.



Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya sedang memeriksa.

"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Kristomei, dikutip dari Suara.com, Jumat, 14 Juni 2024.

Kristomei memastikan, jajaran TNI akan menindak tegas seluruh personelnya yang kedapatan terlibat dalam judi online, terlebih menggunakan anggaran pasukan.

"Setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer. Adapun setiap Anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang," terang Kristomei.

Pihaknya juga akan belajar dari kasus ini dan akan lebih meningkatkan sosialisasi kepada seluruh kesatuan agar tidak terjerat dalam pusaran aktivitas judi online.

"Kita juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," kata Kristomei.