RIAU ONLINE - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) surati pihak pengelola platform berkirim pesan Telegram untuk segera menghapus konten yang berhubungan dengan judi online.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya memberikan tenggat Waktu sepekan kepada pihak pengelola platform untuk menanggapi surat tersebut.
"Kemarin kami sudah panggil Telegram. Jadi kami sudah kirim surat kedua untuk di follow up. Ada pending meter sampai 600 konten untuk segera dituntaskan. Kami kasih seminggu untuk merespons," kata Samuel, dikutip dari Antara, Jumat, 14 Juni 2024.
Samuel menjelaskan, proses ini akan dilakukan maksimal tiga kali. Jika Telegram tidak menindaklanjuti desakan tersebut, Kemenkominfo akan melakukan pemblokiran terhadap platform tersebut.
Tak hanya ancaman blokir, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga menegaskan platform digital yang kedapatan membiarkan peredaran konten judi online akan dikenai sanksi berupa denda.
"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai 500 juta rupiah per konten," kata Budi.
Budi mengatakan, menurut pemantauan Kemenkominfo, masih banyak konten dengan kata kunci terkait judi online yang beredar di platform digital. Dari 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 ada temuan 20.241 kata kunci terkait judi online di Google. Ada temuan 2.702 kata kunci terkait judi online di jejaring sosial Meta dari 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024. (ANTARA)