3 Tersangka Korupsi Timah Kena Pasal Pencucian Uang

ilustrasi-pencucian-uang.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar Kejari Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias SG, Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP) dan Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI).

“Terhadap tersangka SG, SP, dan RI dikenakan selain pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 S 1 ke 1 KUHP," kata Harli, dikutip dari Suara.com.

Ketiganya diduga telah melakukan pencucian uang dengan mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSA milik HLN dengan dalih sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR).


"Kemudian melakukan pembelian beberapa aset dengan mengatasnamakan orang lain," imbuh Harli.

Perkara ini, diprediksi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Hingga saat ini, perkara IUP di PT Timah sudah menjerat 22 orang sebagai tersangka, satu di antaranya merupakan suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis. 

Berkas 3 orang tersangka sudah dilimpahkan ke tahap 2 oleh Kejaksaan Agung. Total sudah ada 13 tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan.

Bahkan satu di antaranya telah berstatus sebagai terdakwa lantaran telah menjalani persidangan di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.