KPK Sebut Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto Sudah Sesuai Prosedur

Hasto-Kristiyanto11.jpg
(Dok PDIP)

RIAU ONLINE - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto protes karena ponselnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat diperiksa di Gedung Merah Putih, Senin 10 Juni 2024.

Keberatan ini ditanggapi oleh Anggota Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo.

Budi menyampaikan, penyitaan ponsel milik Sekjen PDIP ini karena ponsel tersebut menjadi barang bukti dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.

“Terkait penyitaan HP milik saudara H (Hasto), disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tipikor,” kata Budi, dikutip dari Suara.com, Senin (10/6/2024). 


“Penyitaan HP milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik, dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud,” imbuhnya.

Budi berdalih, penyitaan ponsel milik Hasto sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku disertai surat penyitaan.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto protes saat ponselnya disita oleh KPK lantaran saat itu dirinya belum dimintai keterangan mengenai substansi perkara Harun Masiku. 

“Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya tetapi kemudian, tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita,” kata Hasto.