Komnas HAM Turun Tangan Investigasi Kasus Vina Cirebon, Tahanan hingga Polisi Diperiksa

Komnas-HAM.jpg
(SINDOnews)

RIAU ONLINE - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya turun tangan melakukan investigasi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Investigasi dilakukan setelah adanya laporan dari tim pengacara Vina dan Saka Tatal, mantan narapidana yang sempat mengaku dianiaya polisi agar mengaku terlibat dalam pembunuhan sejoli tersebut.

Komnas HAM tak hanya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tahanan, namun turut meminta keterangan Ditreskrimum dan Itwasda Polda Jawa Barat. Sebanyak 27 orang sudah diperiksa.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya turut meminta keterangan dari keluarga Vina di Cirebon.

“Melakukan permintaan keterangan terhadap 27 orang di wilayah Bandung dan Cirebon, antara lain para terpidana pembunuhan Eky dan Vina di Rutan Kelas I di Bandung dan Lapas Kelas II Bandung, keluarga terpidana di Cirebon, kuasa hukum terpidana di Bandung dan Cirebon, keluarga Vina di Cirebon, dan kuasa hukum Vina,” ujarnya, dikutip dari Suara.com, Jumat, 7 Juni 2024.

Selain itu, Komnas HAM juga meninjau lokasi yang menjadi tempat terjadi peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Proses penyelidikan itu dilakukan Komnas HAM dari 29 Mei 2024 hingga 31 Mei 2024.

Komnas HAM memberikan apresiasi kepada Irwasum Polri serta jajaran Polda Jawa Barat yang telah membantu memudahkan lembaga tersebut dalam penyelidikan.


“Karena telah memberikan akses kepada Komnas HAM untuk dapat meminta keterangan langsung kepada para terpidana pembunuhan Vina dan Eky yang saat ini ditahan di Rutan Kelas I Bandung dan Lapas Kelas II Bandung,” kata dia.

Selain itu, Komnas HAM juga mengapresiasi keluarga korban dan kuasa hukumnya, para terpidana dan kuasa hukumnya, dan para pihak lainnya yang telah memberikan keterangan kepada lembaga tersebut.

“Komnas HAM akan tetap melanjutkan permintaan keterangan dan pengumpulan alat-alat bukti yang sah dalam rangka pengumpulan fakta-fakta lebih lanjut,” pungkasnya.

Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik karena kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.

Pada 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat telah menangkap otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky, yaitu tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan bahwa hanya Pegi Setiawan yang menjadi DPO selama ini. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya.

Kombes Surawan menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan jika ada dugaan tersangka lainnya di luar mereka yang sudah diamankan. Dalam hal ini, penyidik siap melakukan pendalaman kembali