Ditangkap Polisi, Pelaku Pembajakan Konten Vidio di Telegram Ngaku Untung Rp400 Juta

Kasubdit-Cyber-Polda-Jawa-Bara-AKBP-Hotmartua-Ambarita.jpg
(Tangkapan Layar Vidio Liputan6)

RIAU ONLINE - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, melalui Subdit Cyber berhasil mengamankan pelaku pembajakan video illegal dari aplikasi menonton berbayar, Vidio.

Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit Cyber Polda Jawa Bara, AKBP Hotmartua Ambarita, dilansir dari Liputan6.com, Jumat, 31 Mei 2024. Aksi pembajakan ini telah dilakukan pelaku sejak tahun 2023 lalu.

Pelaku melakukan pembajakan video dari aplikasi menonton berbayar itu dan mengunggah kembali di platform Telegram. Sehingga, pelaku mendapatkan sejumlah keuntungan dari iklan.

"Adapun keuntungan dari tersangka adalah melalui iklan dari salah satu platform, yang kegiatan ini sudah berlangsung dari bulan juni tahun 2023 hingga dilaporkan,” kata AKBP Hotmartua.



Pelaku mengaku, dari tindakan yang dilakukannya ini, dirinya berhasil meraup keuntungan sebesar Rp400 juta.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan, keuntungannya lebih kurang sekitar 400 juta,” terang AKBP Hotmartua.

Dari aksinya, pelaku diancam dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 34 ayat 1 jo pasal 50 UU ITE.

“Untuk ancaman hukumannya diatas 5 tahun," pungkasnya.