RIAU ONLINE - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memberatkan dan perlu dikaji ulang.
Bamsoet juga meminta agar pemerintah membuka ruang diskusi dengan pekerja dan para ahli, terkait regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.
"Kebijakan tersebut dinilai memberatkan pekerja, termasuk bagi pegawai swasta," kata Bamsoet, dikutip dari Suara.com, Selasa 24 Mei 2024.
Bamsoet juga mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan daya beli dan besaran upah minimum regional dalam menerapkan pemotongan gaji karyawan.
"Dengan demikian, masyarakat mengetahui dan tidak terbebani oleh potongan gaji mereka karena ada manfaat riil yang bisa dirasakan," imbuhnya.
Bamsoet juga berharap agar kedepannya berbagai kebijakan yang ditetapkan telah melalui kajian secara matang, dan diprioritaskan yang bermanfaat secara riil dan signifikan untuk kebaikan masyarakat.
Bamsoet juga meminta agar pemerintah tidak tergesa-gesa dalam menetapkan kebijakan, terlebih jika berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat.