RIAU ONLINE - Sidang perkara gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan kembali digelar pekan depan.
Pada persidangan pekan depan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi, termasuk keluarga SYL.
"Ada beberapa keluarga yang sudah kita jadwal, yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP, yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau Pak SYL, ada anaknya Pak Kemal Redindo dan juga cucunya Andi Tenri atau dikenal dengan Bibi," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 22 Mei 2024.
Anak perempuan SYL, Indira Chunda Thita Syahrul yang disebut ikut menerima hasil pemerasan ayahnya juga akan turut dipanggil. Indira disebut telah menerima hasil pemerasan tersebut dalam bentuk mobil, uang tunai, serta produk kecantikan.
"Apabila ada yang hak digunakan untuk mengundurkan diri silakan saja di dalam perkara Pak Yasin Limpo tetapi di dalam perkara Pak Kasdi Subagyono dan Pak Muhammad Hatta, keluarga dari Pak Yasin Limpo tidak punya hak untuk mengundurkan diri," kata Mayer.
Tak hanya pihak keluarga, penyidik juga akan memanggil biduan Nayunda Nabila yang disebut telah menerima sejumlah uang untuk menghibur di kegiatan Kementan. Nayunda dititipkan SYL untuk menjadi pegawai honorer di Kementan dengan gaji Rp4 juta per bulan.
Saksi lain yang juga dipanggil pekan depan adalah stafsus SYL dari Partai NasDem, Joice Triatman dan Ahmad Sahroni.
"Intinya kita memanggil orang-orang tersebut adalah tercapai kebenaran materil, tentu kan dengan kehadiran orang-orang tersebut dapat mengonfirmasi apakah hal-hal yang sudah diterangkan para saksi itu benar adanya, kalau tidak benar silakan memberikan keterangan. Tetapi tentu didukung dengan alat bukti tidak sekedar membantah, artinya membantah itu adalah hak tetapi didukung dengan alat bukti," pungkasnya.