SYL "Palak" Pejabat Kementan Ratusan Juta, Buat Bayar Kiai hingga Umrah

Syahrul-Yasin-Limpo-alias-SYL2.jpg
(Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

RIAU ONLINE - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) pernah "dipalak" mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tak tanggung-tanggung, nominal yang diminta mencapai Rp 317 juta untuk memenuhi sejumlah keperluan pribadi SYL hingga membayar kiai.

"Sekitar Rp 317 juta," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 20 Mei 2024, dikutip dari Suara.com.

Andi menyebut SYL menggunakan uang Rp 317 juta itu untuk membayar tiket perjalanan keluarganya dari Makassar pada Desember 2022.

"Itu permintaannya dari Pak Panji (eks ajudan SYL) ke travel sebesar Rp 36 juta," tutur dia.

Ditjen Perkebunan juga pernah dimintai sejumlah uang untuk membayar kekurangan dana umrah pada Januari 2023.

"Kami ikut sharing terkait dengan kekurangan perjalanan dinas luar negeri yang terkait dengan umrah itu sebesar Rp159 juta," ucapnya.

Pada Agustus 2022, sambung Andi, pihaknya membiayai pemberian bantuan dari SYL kepada kiai di Karawang. Jumlahnya sebesar Rp102 juta. Selanjutnya, SYL juga meminta untuk dibayarkan servis mobil pribadinya.


"Terus ada servis mobil Mercy Pak Menteri tanggal 22 Juli 2022 yang dimintakan oleh Pak Panji. Itu sebesar Rp 19 juta," imbuh dia.

Andi menrincikan, sumber uang Rp 317 juga tersebut diambil dari pemotongan uang dinas perjalanan anak buah SYL di Ditjen Perkebunan yang disebut sebagai kontribusi perjalanan. Persentase pemotongan itu sekitar 30–40 persen.

"Bisa 30 persen, 40 persen. Misalnya, dapat Rp1 juta, kali 30 persen dari Rp1 juta, dipotong masing-masing yang melakukan perjalanan," ucap Andi.

Andi mengaku, pegawai Ditjen Perkebunan mengeluh dengan adanya pemotongan itu, tetapi mereka pasrah karena terpaksa. Andi sendiri juga mengalami pemotongan uang perjalanan dinas tersebut.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.