DPR Gesa Revisi UU Kementerian Sebelum Pelantikan Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran11.jpg
(Tangkapan Layar)

RIAU ONLINE - DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara rampung dan disahkan sebelum masa kepemimpinan Prabowo Subianto dimulai. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, revisi ini tidak membutuhkan waktu yang lama, karena hanya ada satu pasal yang perlu diubah.

"Saya sudah sampaikan oleh ketua Baleg bahwa usulan itu hanya perubahan satu pasal, yang kemudian memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet. Nah sehingga saya pikir pembahasannya tidak akan terlalu lama,” kata Dasco, dikutip dari Suara.com, Senin 20 Mei 2024.

Hasil dari revisi ini, menurut Dasco, dapat dimanfaatkan oleh Presiden mendatang untuk menjadi acuan dalam menentukan dan menyusun nomenklatur kabinet.


"Tapi yang pasti kita memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi-misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," ungkapnya.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) DPR RI tengah telah menyetujui draft RUU Kementerian.

Dalam draft RUU Kementerian, jumlah 34 kabinet dihapus dan diganti dengan ketentuan 'jumlah kabinet diserahkan sepenuhnya kepada Presiden terpilih dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.