Mantan Kepala Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Ronny-Rosfyandi-ditangkap-kejagung.jpg
(Foto: Kejagung via kumparan)

RIAU ONLINE - Ronny Rosfyandi, mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi importir gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada 2020 sampai 2023.

Penetapan tersangka terhadap Ronny dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah diperiksa sebagai saksi bersama sejumlah saksi lainnya.

“Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan dua orang saksi, jumlah keseluruhan saksi yang kita periksa ada total 69 orang saksi,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik pada Jampidsus), Kuntadi, dikutip dari Suara.com, Kamis, 16 Mei 2024.

“Satu diantara saksi yang kita periksa setelah kita lakukan pendalaman, dinyatakan telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan saudara RR kita tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.


Ronny dalam perkara ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan atas izin kawasan.

“Dengan tujuan supaya PT SMIP bisa mendatangkan impor gula,” jelas Kuntadi.

Setelahnya, Ronny melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang berada di kawasan tersebut.

“Sehingga PT SMIP dengan bebas bisa menggeluarkan gula yang seharusnya dalam pengawasan yang bersangkutan, padahal sebelumnya kawasan tersebut telah dibekukan,” jelasnya.

Atas perbuatan Ronny, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 25 Ayat 1.