Anggota DPR dari PDIP Ini Usulkan KPU Legalkan Money Politics

Anggota-DPR-RI-Hugua.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Hugua, mengusulkan agar praktik money politics atau politik uang dilegalkan dalam penyelenggaraan pemilu.

Hugua menyampaikan usulan ini dalam rapat kerja Komisi II dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu, 15 Mei 2024. 

Ia menyebut, peserta pemilu tidak mungkin bisa terpilih tanpa adanya money politics.

"Tidakkah kita pikir money politics kita legalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu," kata Hugua, dikutip dari Suara.com, Kamis, 16 Mei 2024.

Ia pun meminta KPU melegalkan praktik money politics. Namun, money politics bisa dilegalkan dengan batasan tertentu. 


Agar tidak terlihat kotor, Hugua menyarankan istilah money politics legal itu diganti dengan sebutan cost politics. 

"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. kita legalkan misalkan maks Rp20 ribu atau Rp50 ribu atau Rp1 juta atau Rp5 juta," katanya. 

Menurutnya, Bawaslu turun berperan dengan melakukan pengawasan agar money politics legal tidak melebihi batas. 

"Ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa, sehingga Bawaslu juga tahu bahwa kalau money politics batas ini harus disemprit," terangnya.

Namun, usulan Hugua kemudian mendapat penolakan dari Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

Ahmad Doli menegaskan pemerintah dan DPR RI harus tetap menolak adanya money politics dalam penyelenggaraan pemilu. 

"Pokoknya mau satu rupiah pun harus kena tangkap, Pak. Jadi apalagi cuma PKPU," ucapnya dalam rapat.