KPU Ubah Aturan, Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

Ketua-KPU-Hasyim-Asyari.jpg
(ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

RIAU ONLINE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, menyatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang maju di Pilkada 2024 harus bersedia mundur.

Padahal sebelumnya, Hasyim mengatakan caleg terpilih tidak perlu mengundurkan diri.

“Bagi calon terpilih yang belum dilantik, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD provinsi, kabupaten, kota yang berstatus sebagai calon anggota terpilih,” kata Hasyim dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, yang dihadiri Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Bawaslu, Rabu, 15 Mei 2024, dikutip dari kumparan.

Pengunduran diri ini harus dibuktikan dengan penyerahan dokumen pengunduran diri paling lambat 5 hari sejak penetapan pasangan calon. Penyerahan surat pengunduran diri ini juga harus diketahui oleh pejabat yang berwenang.

Dengan demikian, seluruh anggota DPR, DPD, hingga DPRD, berbagai jenjang yang terpilih, melalui mekanisme Pileg 2024 harus bersedia mundur sebelum maju Pilkada 2024.


“Supaya jelas jalur yang ditempuh apakah calon kepala daerah dan DPR/DPD,“ tutur Hasyim.

Meski begitu, aturan ini belum disahkan dalam PKPU mengenai Pilkada 2024. Rapat perumusan aturan dalam PKPU ini masih berlangsung di Komisi II hingga saat ini.

Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari soal syarat caleg terpilih maju di Pilkada berubah lagi. Sebelumnya, Hasyim menyebut caleg terpilih di Pileg 2024 tak perlu mundur. Sebab, mereka belum dilantik.

“Makanya frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang sudah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tapi anggota,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.

“Jadi yang mengundurkan diri adalah orang yang menduduki jabatannya,” lanjutnya.