Stafsus Jokowi Sebut KIP-K Jalur Aspirasi DPR Tidak Konstitusional

Kartu-Indonesia-Pintar.jpg
(internet)

RIAU ONLINE -  Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo, Billy Mambrasar mengkritisi kebijakan kuota Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) jalur aspirasi anggota DPR.

Menurut Billy, jalur aspirasi anggota DPR dalam penyaluran KIP-K ini sangat tidak konstitusional dan harus diperbaiki.

“Menurut saya itu sangat tidak konstitusional dan harus diperbaiki. Jalur aspirasi untuk konstituen, baik program beasiswa KIP atau bantuan sosial lain harus dihentikan,” kata Billy, dikutip dari Kumparan.com, Sabtu 11 Mei 2024.

Billy menilai, kuota yang seharusnya bisa mengakomodir masyarakat yang membutuhkan ini bisa berpotensi disalahgunakan. 


Terlebih, anggota DPR sudah diberi jatah anggaran aspirasi yang bisa digunakan untuk menampung aspirasi konstituen di daerah.

"Program KIP Kuliah ini, harus secara tepat guna, diberikan kepada mereka yang memang benar benar membutuhkannya," imbuh Billy.

KIP-K jalur aspirasi anggota DPR ini merupakan alur yang bisa digunakan oleh anggota DPR untuk menampung aspirasi masyarakat untuk mengajukan beasiswa KIP Kuliah.

Belakangan, sempat viral sejumlah penerima KIP-K yang dinilai tidak tepat sasaran yang menjadi sorotan warganet. Mereka dianggap memiliki gaya hidup hedon, sedangkan KIP-K adalah bantuan yang disediakan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi.