RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan keluarga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkap bahwa istri, anak, hingga cucu SYL diduga turut terlibat dalam kasus ini.
Hal ini terungkap dalam proses persidangan kasus korupsi SYL, bahwa sejumlah aliran uang mengalir ke istri SYL sekitar Rp 30 juta per bulan, hingga membeli dan membayar cicilan untuk anaknya.
Ali menyebut keluarga SYL dapat dijadikan tersangka, dengan catatan terpenuhi unsur pidananya.
"Ya sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," kata Ali, dikutip dari Suara.com, Jumat, 3 Mei 2024.
Ali menyinggung soal TPPU pasif, yakni pihaknya yang menikmati dan mengetahui pemberian uang berupa aset kepadanya dari hasil korupsi.
"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan. Dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapa pun ada kesengajaan. Dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan. Bisa dihukum? Bisa," kata Ali.
Contohnya kata Ali, pada kasus TPPU yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama penyanyi Windy Purnamasari atau Windy Idol.
"Perkara Hasbi Hasan itu kan jelas penghasilannya berapa, kemudian dia menyerahkan rumah dengan harga miliaran kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
"Dan dia tahu. Maka jatuhnya dia menikmati dari hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset. Yang itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU pasal pasif. Bukan pelaku TPPU tapi dia turut menikmati dari kejahatan," sambung Ali.
Pada persidangan kasus SYL, terungkap bahwa dana dari Kementan digunakan untuk beberapa hal, di antaranya sunatan hingga biaya perawatan wajah atau skincare anak dan cucunya.
Selain itu, digunakan pula untuk pembelian mobil Kijang Inova sekitar Rp 500 juta dan pembayaran cicilan mobil Alphard anak SYL.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan periode 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023. Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.