BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Selama Mudik Lebaran, Catat Syaratnya

Ilustrasi-BPJS-Kesehatan2.jpg
(ANTARA/Fauzan)

RIAU ONLINE - Sakit saat mudik Lebaran memang menjadi momok yang menakutkan. Tapi jangan khawatir, BPJS Kesehatan tetap memberikan layanan selama berada di luar kota.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan peserta BPJS Kesehatan di luar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, tetap dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain, maksimal tiga kali kunjungan dalam waktu sebulan.

Selain itu, para peserta BPJS juga dapat mengakses layanan non-tatap muka selama masa Lebaran 2024. Layanan ini dapat diperolah melalui Pelayanan Administrasi WhatsApp (Pandawa) setiap hari pukul 08.00-12.00 WIB.

Anda bisa mengakses layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan.

"BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan, seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat," ucap Ghufron, dikutip dari kumparan, Sabtu, 6 April 2024.



Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk mendapatkan layanan administrasi JKN.

Lantas, apa syarat berobat di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan?

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat di luar kota cukup dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Peserta juga tidak perlu membawa fotokopi berkas lainnya, atau bisa menunjukkan kartu nonfisik yang terdapat di aplikasi Mobile JKN.

Pastikan juga status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda aktif dengan membayarkan iuran secara rutin.

Setelah sampai di FKTP dan menunjukkan KTP serta kartu BPJS, maka pasien bisa langsung menjalankan pemeriksaan kesehatan atas penyakit yang dialami.

Selama di luar kota, Anda hanya dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat maksimal tiga kali dalam satu bulan. Bila Anda dan keluarga berencana untuk berada di luar kota dalam jangka waktu yang lama, maka bisa memindahkan lokasi FKTP yang lama dengan yang baru.