RIAU ONLINE - Mahmakah Konstitusi (MK) memanggil 4 menteri untuk menjadi saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024. Mereka akan memberikan kesaksian di MK pada Jumat 5 April 2024.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menyakatan bahwa Istana menghormati pemanggilan 4 menteri kabinet Presiden Jokowi tersebut.
Adapun empat orang menteri tersebut yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Pemerintah menghormati panggilan MK kepada sejumlah menteri yang diperlukan keterangannya dalam sidang sengketa PHPU," kata Dini, dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 2 April 2024.
Dengan kehadiran para menteri tersebut, Dini berharap MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih lengkap terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang telah diambil.
Meski begitu, kata Dini, para menteri tidak perlu meminta izin Presiden Jokowi untuk menghadiri sidang tersebut.
"Tidak perlu, karena MK memang memiliki wewenang untuk memanggil siapa pun yang dianggap perlu memberikan keterangannya," jelasnya.
Dini menegaskan bahwa Istana juga tidak akan membentuk tim hukum khusus untuk mengawal pemeriksaan empat menteri Jokowi sebagai saksi di MK. Menurutnya, Istana tidak terlibat dalam pemanggilan tersebut.
"Tidak ada pembentukan tim khusus oleh pemerintah. Tidak ada. Pemerintah bukan pihak yang terlibat dalam perkara ini," tegas Dini.
Dia memastikan bahwa para menteri yang dipanggil MK hadir sebagai individu sesuai dengan tugas pokok mereka sebagai menteri. Mereka tidak mewakili pemerintah dalam hal ini, termasuk kabinet Jokowi.
"Dalam hal ini, yang dipanggil adalah individu-individu para menteri yang dianggap penting oleh MK untuk memberikan keterangan. Jadi, para menteri terkait diharapkan memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan MK," tegas Dini.