RIAU ONLINE, PEKANBARU - Indonesia Safety Driving Center (ISDC) hadir di Provinsi Riau. Hingga saat ini, hanya ada 4 ISDC di Indonesia, yakni di Jakarta, Jawa Tengah, Sumut dan Riau.
Di Riau, ISDC dilengkapi dengan sejumlah fasilitas belajar, baik kendaraan roda 2, roda 4, roda 6 hingga simulatornya.
Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, ISDC Riau juga dilengkapi dengan ruang ujian teori dan lobby yang nyaman.
ISDC Riau terus berinovasi dan berkomitmen untuk melahirkan generasi bangsa yang siap untuk berbudaya tertib dalam berlalu lintas saat beraktivitas keseharian bila berkendara.
Berbagai prestasi yang telah ditorehkan oleh ISDC Riau, bahkan ISDC Riau juga mendapatkan kunjungan oleh berbagai pihak dan salah satunya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan Rb) pada 2020.
Berdasarkan hasil penilaian dari Kemenpan RB, ISDC Riau tersebut telah menjadi salah satu pionir keselamatan dalam berkendara di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
"ISDC Riau menjadi salah satu pionir keselamatan berlalu lintas. Pusat pelayanan ini memadukan seluruh unsur edukasi tentang tata tertib berlalu lintas yang benar dan berkeselamatan," ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa, Rabu, 21 Februari 2024.
Lebih lanjut Diah menyebutkan, ISDC Riau dibentuk dalam satu area, diharapkan, inovasi sejenis muncul di berbagai wilayah di Indonesia, sebagai wujud reformasi di tubuh Polri.
“Semoga sistem semacam ISDC Riau bisa diterapkan di banyak wilayah, sehingga reformasi Polri semakin nyata untuk masyarakat, salah satunya di bidang lalu lintas," harapnya.
ISDC pertama didirikan di Medan, Sumatera Utara, dengan nama Medan Safety Driving Center (MSDC).
ISDC hadir untuk mengurangi angka kecelakaan di Indonesia. Tidak cukup dengan satu sekolah mengemudi saja, maka ISDC Riau yang didirikan pada 2011 hingga saat ini terus berkembang.
Dalam perkembangan ISDC Riau yang berada di kawasan RSDC, diakui Korlantas Mabes Polri sebagai salah satu pusat percontohan sebagai sekolah keselamatan lalu lintas di Indonesia.
UU No.22 tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan di Pasal 77 dan 78 menjelaskan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Daripada itu, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
Sementara itu, sesuai dengan pasal 78 pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari pemerintah. Sejalan dengan Perpol No. 02 tahun 2023 perubahan Perpol No 05 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM)