Alasan Denny Indrayana Prediksi Permohonan 01 dan 03 Bisa Dikabulkan MK

Denny-Indrayana2.jpg
(Instagram@dennyindrayana99)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Denny Indrayana memprediksi permohonan kubu 01 dan 03 terkait sengketa Pilpres 2024 bakal dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dikatakan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, 

"Prediksi saya, ada potensi permohonan paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," tulisnya di akun X miliknya, Rabu (27/3/2024).

Denny menyampaikan prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh tim hukum paslon 01 dan 03.



"Tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024," ungkapnya.

Denny melanjutkan dengan majelis yang hanya delapan orang, tanpa hakim konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal empat hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi paslon 02 menjadi mungkin terjadi.

"Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan," tukasnya.

 Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) MK menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024).

Perkara pertama diajukan tim hukum paslon 01 pada Kamis 21 Maret 2024. Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum paslon 03 pada Sabtu 23 Maret 2024.

Kemudian, tim hukum Prabowo-Gibran mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut dikutip dari suara.com