RIAU ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah isu yang menyebutkan adanya pengaturan pada hasil suara Pemilu 2024. Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan saat ini pihaknya tengah merekapitulasi hasil suara nasional secara berjenjang.
“Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa hasil pemilu sudah di-setting, itu sangat tidak benar. Mohon kita semua kembali kepada Undang-Undang Pemilu,” kata Idham kepada wartawan, Jumat, 1 Maret 2024, dikutip dari Suara.com.
Idham menjelaskan hasil perolehan suara peserta pemilu ditetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang dan secara terbuka, sebagaimana diatur undang-undang pemilu.
“Tidak hanya disaksikan oleh para saksi dan pemantau terdaftar, tapi juga disaksikan atau dilihat oleh masyarakat, baik secara langsung atau melalui siaran live streaming,” tegas Idham.
Sementara hingga saat ini, KPU masih menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tertinggi tingkat nasional, serta penetapan hasil pemilu 2024.
Rapat berlansung sejak 28 Februari sampai maksimal 20 Maret 2024 atau sesuai tenggat waktu bagi KPU untuk mengumumkan hasil penghitungan suara secara nasional.
Hingga rapat pleno hari kedua, KPU telah mrekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024 yang dilaporkan oleh 28 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).