10 Pejabat Negara Ini Dilarang Keras Kampanye Jelang Pemilu

Kabinet-Indonesia-Maju.jpg
(Wikipedia)

RIAU ONLINE - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan memihak ke salah satu pasangan calon presiden. Pernyataan ini lantas menulai polemik.

Jokowi menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden berhak untuk kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini disampaikan Jokowi setelah pernyataannya soal presiden dan menteri boleh kampanye berbuah polemik.

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan," kata Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, dikutip dari Liputan6.com, Minggu 28 Januari 2024.



Jokowi bahkan membawa secarik kertas besar berisikan pasal-pasal yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Ia pun meminta agar aturan soal presiden diperbolehkan kampanye tak ditarik kemana-mana.

"Ini saya tunjukin undang-undang nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas? Jadi saya sampaikan ketentuan mengenai undang-undang pemilu jangan ditarik ke mana-mana," jelasnya.

Lantas, siapa saja pejabat yang dilarang keras kampanye? Berikut daftarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 280 UU No 7 Tahun 2017:

  1. Ketua, Wakil Ketua, Anggota BPK
  2. Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, Deputi Gubernur BI
  3. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, Karyawan BUMN/BUMD
  4. Pejabat negara bukan anggota parpol sebagai pimpinan lembaga nonstruktural
  5. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  6. Anggota TNI/POLRI
  7. Kepala Desa
  8. Perangkat Desa
  9. Anggota Badan Permusyawaratan Desa