Polda Riau Gagalkan Peredaran 40 Ribu Bungkus Rokok Ilegal di Pekanbaru

Dirreskrimsus-Polda-Riau-Kombes-Nasriadi.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggagalkan peredaran rokok ilegal di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Pekanbaru.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan, tersangka inisial JS merupakan sebagai penjual. Pelaku mendapat pasokan rokok ilegal dari Pulau Jawa dan Batam.

“Ada 50 dus, setiap dus ada 80 slop, jadi jumlahnya itu 40.000 bungkus rokok ilegal, rokok ini dipasarkan di wilayah Pekanbaru,” jelasnya, Kamis, 11 Januari 2023.



Kombes Nasriadi menambahkan, rokok hasil sitaan ini tidak dilengkapi label larangan.

“Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, undang-undang kesehatan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” ungkapnya.