RIAU ONLINE, JAKARTA-Bayu Firlen penyebar video asusila Rebecca Kloper divonis 3 tahun. Rebecca Klopper puas dengan vonis tiga tahun penjara. Hukuman kuman itu sebagai keputusan terbaik untuk memberikan efek jera.
"Aku hormati proses hukumnya, aku hormati keputusan pengadilan yang terbaik," ujar Rebecca Klopper usai sidang putusan Bayu Firlen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Rebecca Klopper tak lupa memberi apresiasi kepada pihak-pihak dan instansi terkait yang membantunya mengungkap tindak pidana penyebaran video syur.
"Terima kasih kepada semua yang terlibat, dari pengadilan, kepolisian, jaksa dan lawyer-lawyer aku. Pokoknya, terima kasih banyak," tutur Rebecca Klopper.
Hanya saja, Rebecca Klopper tidak mau mengomentari fakta-fakta yang tersaji di amar putusan. Diwakili tim pengacara, bintang film Catatan Si Boy ini menyatakan sudah tidak mau membahas kasus video syur tersebut.
"Klien kami mau memulai dengan yang baru, jadi soal yang kemarin-kemarin, kami enggak mau membicarakan itu lagi," kata pengacara Rebecca Klopper, Sandy Arifin.
Rebecca Klopper sudah mengubur rapat-rapat kenangan buruk tentang peredaran video syur yang mencoreng nama baiknya di 2023. Kini, mantan kekasih Fadly Faisal itu cuma mau fokus mengejar karier yang sempat terhenti cukup lama gara-gara masalah itu.
"Rebecca sekarang cuma mau fokus dengan kariernya," kata Sandy Arifin menegaskan.
Video syur Rebecca Klopper memang sempat viral di media sosial pada Mei 2023. Saat itu, muncul video pendek Rebecca dalam kondisi setengah bugil sedang melakukan oral seks.
Rebecca Klopper yang merasa dilecehkan dengan penyebaran video tersebut kemudian melapor ke Bareskrim Polri di bulan yang sama. Dari hasil penelusuran penyidik, akun Twitter @dedekkugem disebut sebagai penyebar pertama video dan Bayu Firlen selaku pemilik ditetapkan sebagai tersangka.
Rebecca Klopper sendiri sebenarnya bermaksud datang ke pengadilan untuk melihat langsung pembacaan vonis untuk Bayu Firlen. Hanya saja, Rebecca dan rombongan baru tiba setelah hakim selesai membacakan putusan.
Sama seperti Rebecca Klopper, Bayu Firlen juga tidak berbicara banyak usai divonis tiga tahun penjara. Ia cuma tertunduk selama digiring dari ruang sidang menuju sel ruang tunggu tahanan di pengadilan.
Satu-satunya informasi yang didapat dari Bayu Firlen hanya pernyataan dalam sidang soal sikapnya terhadap vonis tiga tahun penjara. Bayu tidak mengajukan banding dan siap bertanggung jawab penuh menghabiskan masa hukuman di balik jeruji besi dikutip dari suara.com