RIAU ONLINE - Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga memfasilitasi tahanan untuk mengecas handphone. Tahanan yang membayar dapat mengisi penuh baterai gawai mereka yang juga hasil 'selundupan'.
Hal ini menjadi temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih lah. Contohnya misalnya Hp untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk, apa namanya, ngecas Hp dan lain-lain," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Rabu 17 Januari 2024, dikutip dari kumparan.
Sementara saat ini, Dewas telah melakukan sidang secara etik untuk kasus pungli di Rutan KPK. Sebanyak 93 pegawai KPK bakal menjalani sidang.
Berdasarkan dugaan awal, pungli di Rutan KPK nilainya mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Namun menurut pemeriksaan Dewas KPK, totalnya menyentuh Rp 6 miliar.
"Sekitar Rp 6,148 miliar sekian. Itu total kami di Dewas," Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Albertina Ho menyebut sebanyak 169 orang terkait dugaan pungli tersebut sudah diperiksa Dewas KPK. Pemeriksaan terkait dengan ranah etik. Dewas KPK juga sudah mengantongi bukti perbuatan mereka, termasuk dokumen setoran uang.
Dewas KPK akan menjerat mereka dengan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri sebagaimana Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021.
Para pegawai KPK itu menerima uang dengan jumlah yang berbeda-beda. Paling banyak hingga ratusan juta rupiah.
"Paling sedikit itu menerima Rp 1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian, itu yang paling banyak," ungkap Albertina.
Namun, menurutnya ada kumungkinan angka masih berkembang. Selain itu, pengusutan kasus ini juga bergulir secara pidana oleh KPK.
"Ini tentu saja akan berbeda dengan teman-teman di penyelidikan sekarang kasusnya karena masalah pidananya akan berbeda," pungkasnya.