RIAU ONLINE - Perusahaan teknologi informasi asal Jerman disebut melakukan praktik suap terhadap pejabat Indonesia. Perusahaan yang fokus membuat software yakni SAP itu kemudian didenda hingga SD 220 juta atau setara Rp 3,4 triliun.
Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DoJ) Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap SAP. SAP diduga menyuap pejabat Indonesia untuk mendapat keuntungan bisnis dan kemudahan administrasi dengan sejumlah lembaga di Indonesia. Namun, DoJ belum merinci lebih detil kasus penyuapan tersebut.
Menurut laman resmi DoJ, SAP dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA). UU itu melarang perusahaan AS dan pihak afiliasinya untuk menyuap pejabat asing dengan tujuan melancarkan atau membuat transaksi bisnis.
Tidak hanya mengatur warga negara dan badan hukum AS, UU FCPA juga aturan untuk semua orang yang berbisnis di AS.
“Hasil pemeriksaan kami bersama mitra penegak hukum FBI dan jaksa Departemen Kehakiman, mendapati jejak suap dan korupsi SAP yang tersebar luas dari Afrika Selatan hingga Indonesia. Hal ini menetapkan sanksi atas perusahaan terdakwa untuk membayar hukuman pidana yang signifikan dan menyetujui perbaikan jangka panjang,” demikian dinyatakan Departemen Kehakiman AS, dikutip dari kumparan, Senin 15 Januari 2024.
Departemen Kehakiman AS, dalam pernyataan resminya, menjelaskan suap yang diberikan SAP kepada pejabat Indonesia berupa barang berharga, uang dalam bentuk tunai maupun transfer sumbangan politik, termasuk pembelian barang-barang mewah oleh pejabat Indonesia yang dibayari oleh SAP.
"Kasus tersebut terjadi sekitar tahun 2015 dan 2018 oleh SAP melalui agen-agen tertentu, kepada pejabat departemen/lembaga di Indonesia. Termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo)," tulis Departemen Kehakiman AS, soal Suap yang Diberikan Perusahaan Jerman SAP ke Pejabat Indonesia.
Selain di Indonesia, kasus yang disangkakan Departemen Kehakiman AS terhadap SAP juga terjadi di Afrika Selatan pada 2013 dan 2017. Di Afrika Selatan, suap diberikan kepada pejabat Pemerintah Kota Johannesburg, Kota Tshwane, Departemen Air dan Sanitasi, dan BUMN energi Afrika Selatan yakni Eskom Holdings Limited.
Penyelidikan kasus suap ini juga melibatkan Komisi Sekuritas dan Pasar Modal AS (The US Securities and Exchange Commission/SEC). SAP menyatakan siap menyelesaikan kasus hukum tersebut.
SAP didirikan di Jerman pada 1972, oleh lima mantan karyawan IBM. SAP sendiri merupakan singkatan dari Systemanalyse und Programmentwicklung atau Analisis Sistem dan Pengembangan Program.