RIAU ONLINE - Pungutan liar (pungli) diduga terjadi di lingkungan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan puluhan pegawai lembaga antirasuah. Mereka diduga menerima uang hingga ratusan juta rupiah.
Perkara dugaan pungli ini dalam diusut secara pidana dan etik. Secara etik, sebanyak 93 pegawai KPK segera menjalani sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Namun, Dewas KPK tak merinci nominal jumlah yang diterima masing-masing pegawai tersebut. Menurut anggota Dewas, Syamsuddin Harris, nilai yang diterima berbeda-beda.
“Itu macam-macam juga. Ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan itunya, posisinya,” kata Haris saat ditemui di kantornya, Jumat 12 Januari 2024, dikutip dari kumparan.
“Tapi total lebih dari Rp 4 miliar,” tambah Haris.
Selain itu, Dewas juga belum menyebut secara gamblang nama-nama 93 pegawai KPK yang bakal menjalani sidang etik ini.
Haris mengungkap pungli tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2020-2023. Rencananya, sebanyak 93 pegawai yang diduga terlibat akan disidang etik Januari ini.
“Mudah-mudahan minggu depan. Kalau enggak bulan ini lah, pasti bulan ini [sidangnya],” pungkas Haris.