RIAU ONLINE - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa 26 Desember 2023. Lukas Enembe mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 10.00 WIB.
Petrus Bala Pattyona dari tim kuasa hukumnya mengatakan jenazah Lukas Enembe akan dimakamkan di Jayapura, Papua. Namun, ia belum memastikan jenazah Lukas Enembe akan langsung diberangkatkan hari ini ke Jayapura.
"Belum kami putuskan, karena hari ini kan masih rundingan ya, apakah besok atau bagaimana, kami masih rundingan," kata Petrus, dikutip dari Suara.com.
Sementara, kata Petrus, jenazah Lukas Enembe akan disemayamkan di Rumah Duka RSPAD, Jakarta.
"Kami masih merundingkan, tapi kemungkinan kami semayamkan beliau di rumah duka RSPAD untuk persiapan keberangkatam ke Papua," ujarnya.
Lukas Enembe tutup usia saat menjadi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia divonis 8 tahun penjara dan denda denda Rp500 juta dalam perkara korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 6,8 miliar sebagaimana putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023. Majelis hakim menilai Lukas Enembe terbukti bersalah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Selain itu, hak politik Lukas dicabut selama lima tahun. Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 19.690.793.900 atau Rp 19,6 miliar paling lama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum.
"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti."
"Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," kata Hakim.
Hakim menyebut hal yang meringankannya, Lukas belum pernah dihukum, dalam keadaan sakit, dan mempunyai tanggungan keluarga.