Detik-detik Lukas Enembe Meninggal Dunia, Wafat saat Minta Berdiri

Lukas-Enembe7.jpg
(Gubernur Papua Lukas Enembe saat digelandang ke [Mahasiswa magang/Rayfa Haidar Utomo])

RIAU ONLINE - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia, Selasa 26 Desember 2023. Lukas Enembe mengembuskan napas terakhir pada usia 56 tahun saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Kabar duka ini dibenarkan oleh kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Patyona.

"Betul betul, sekarang saya di kamar beliau meninggal," ujar Petrus, dikutip dari Liputan6.com.

Petrus menungkap Lukas Enembe meninggal dunia sekitar pukul 11.00 WIB.

Namun menurut kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Antonius Eko Nugroho, mantan Gubernur Papua itu meninggal pada pukul 10.00 WIB.

Sebelum meninggal dunia, Antonius menyebut Lukas Enembe sempat meminta untuk berdiri.

"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Antonius.


Berdasarkan penuturan Pianus, kata Antonius, sikap Lukas Enembe yang meminta berdiri lantaran ingin menunjukkan bahwa dirinya kuat dan tidak bersalam dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi infrastruktur di Papua.

"Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi (meninggal dunia), langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," kata Antonius.

Lukas Enembe saat ini memang tengah menjadi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya memperberat hukuman Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.

Pengubahan vonis ini dilakukan saat Majelis Hakim Tinggi menerima upaya banding yang diajukan pihak Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis, 7 Desember 2023.

PT DKI menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat Gubernur Papua 2013-2022.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya Lukas juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47.833.485.350 subsider 5 tahun penjara.